Senin, 04 Juni 2012
Toraja Utara
Sejarah Pemerintahan
Pemerinta
Hindia Belanda awalnya mulai menyusun pemerintahannya yang terdiri
dari DISTRIK BUA’ dan KAMPUNG yang masing-masing dipimpin oleh penguasa
setempat ( PUANG MA’DIKA ).
Setelah
19 tahun Hindia Belanda berkuasa di daerah ini, Tana Toraja dijadikan
sebagai ONDERRAFDELING dibawah SELFBERSTUUR Luwu di Palopo yang terdiri
dari 32 Landchaap dan 410 kampung dan sebagai controleuur yang pertama
yaitu; H.T. MANTING.
Pada tanggal 18 Oktober 1946 dengan besluit LTGG tanggal 8 Oktober 1946 Nomor 5 ( Stbld Nomor 105 ) Onderafdeling Makale/Rantepao dipisahkan dari Swapraja yang berdiri sendiri dibawah satu pemerintahan yang disebut TONGKONAN ADA’.
Pada
saat Pemerintahan berbentuk serikat (RIS ) tahun 1946 TONGKONAN ADA’
diganti dengan suatu pemerintahan darurat yang beranggotakan 7 orang
dibantu oleh satu badan yaitu KOMITE NASIONAL INDONESIA ( KNI ) yang beranggotakan 15 orang.
Dengan
Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sulawesi Selatan Nomor 482,
Pemerintah Darurat diadakan dan pada tanggal 21 Pebruari 1
Dengan
Surat Keputusan gubernur Kepala Daerah Sulawesi Selatan Nomor 482,
Pemerintah Darurat dibubarkan dan pada tanggal 21 Pebruari 1952 diadakan
serah terima Pemerintahan Kepada Pemerintahan Negeri (KPN) Makale/Rantepao yaitu kepada Wedana ANDI ACHMAD.dan pada saat itu wilayah yang terdiri dari 32 Distrik,410 Kampung dirubah menjadi 15 Distrik dan 133 Kampung.
Berdasarkan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 dibentuk Kabupaten Daerah
Tingkat II Tana-Toraja yang peresmiannya dilakuan pada tanggal 31
agustus 1957 dengan Bupati Kepala Daerah yang pertama bernama LAKITTA.
Pada
tahun 1961 berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan Nomor 2067 A,Administrasi Pemerintahan berubah dengan
penghapusan sistim Distrik dan Pembentukan Pemerintahan Kecamatan.
Tana
Toraja Pada waktu itu terdiri dari 15 Distrik dengan 410 Kampung
berubah menjadi 9 Kecamatan dengan 135 Kampung,Kemudian dengan Surat
Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor
450/XII/1965 tanggal 20 desember 1965 diadakan pembentukan Desa Gaya
Baru.
Berdasarkan
petunjuk surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi selatan
tentang pembentukan Desa Gaya Baru tersebut, ditetapkan surat keputusan
Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 152/SP/1967 tanggal 7
september1967 tentang pembentukan Des Gaya Baru dalam kabupaten daerah
Tingkat II Tana Toraja sebanyak 65 Desa Gaya Baru yang terdiri atas 186
Kampung dengan perincian sebagai berikut:
1. Kecamatan Makale 7 Desa 20 Kampung
2. Kecamatan Sangalla’ 4 Desa 8 Kampung
3. Kecamatan Mengkendek 6 Desa 20 Kampung
4. Kecamatan Saluputti 10 Desa 25 Kampung
5. Kecamatan Bonggakaradeng 4 Desa 15 Kampung
6. Kecamatan Rantepao 4 Desa 18 Kampung
7. Kecamatan Sanggalangi’ 9 Desa 40 Kampung
8. Kecamatan Sesean 11 Desa 18 Kampung
9. Kecamatan Rindingallo 10 Desa 22 Kampung
Jumlah 65 Desa 186 Kampung
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di
Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa
dan Peraturan pelaksanaannya, dari 65 Desa Gaya Baru tersebut berubah
menjadi 45 desa dan 20 Kelurahan.
Dengan
keluarnya Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor
;168/XI/1982,wilaya Kabupaten Tana Toraja terdiri dari 9 Kecamatan dan
22 Kelurahan serta 63 Desa.
Berdasarkan Surat Keputusan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 1988 tanggal 26 September 1988,dibentuk wilaya kerja Pembantu Bupati Kepala Daerah Wilaya Utara yang menjadi cikal bakal kabupaten Toraja Utara, dipimpin oleh seorang Wedana Pembantu Bupati Wilaya Utara yang meliputi;
1. Kecamatan Rantepao
2. Kecamatan Sanggalangi’
3. Kecamatan Sesean
4. Kecamatan Rindingallo
Adapun pejabat WEDANA Pembantu Bupati Wilaya Utara berturut-turut sebagai berikut:
1. Drs. Bartho Sattu Tahun 1989-1990.
2. Drs.Soleman Tahun 1990-1996.
3. Drs.A.Palino Popang Tahun, 1996-1999.
4. Drs.Y.S. Dalipang Tahun 1999-2000.
Setelah
keluarnya Surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan Nomor 954/XI/1998 tanggal 14 Desember 1998,wilaya Kabupaten Tana
Toraja terdiri dari 9 kecamatan defenitif, 6 Perwakilan Kecamatan, 22
Kelurahan,dan 63 Desa. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 Tentang Pemerintahan Daerah,dan ditindaklanjuti dengan terbitnya
Peraturan Daerah No.18 Tahun 2000 tanggal 29 Desember 2000, 6 Perwakilan
Kecamatan menjadi defenitif sehingga jumlah kecamatan seluruhnya
menjadi 15 Kecamatan.Selanjutnya dengan terbitnya Peraturan daerah No.2
Tahun 2001 tanggal 11 april 2001 keseluruhan desa yang ada berubah nama
menjadi Lembang.
Setelah
ditetapkannya Peraturan Daerah No. 2 tahun 2001 tentang perubahan
Pertama Peraturan Daerah No. 18 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kabupaten
Tana-Toraja Nomor 8 Tahun 2004 tentang perubahan Kedua Peraturan Daerah
Nomor 18 Tahun 2000, serta peraturan daerah nomor 6 Tahun 2005 tentang
perubahan Ketiga peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2000,Wilaya Kabupaten
Tana-toraja menjadi 40 kecamatan, 87 Kelurahan dan 223 Lembang
NAMA-NAMA BUPATI DI KABUPATEN TANA TORAJA ( Sebelum pemekaran kabupaten Toraja Utara )
1. Lakitta. Kepala Daerah Tana Toraja 1-3-1957 s/d 23-7-1958.
2. S.J. Sarungu. DPD Merangkap Wkl Kepala Daerah Tana Toraja 23-7-1958 s/d 21-10-1958.
3. D.S.Rantesalu. Wakil Ketua DPD/Kepala Daerah Tana Toraja 21-10-1958s/d15-5-1959.
4. B.A.Simatupang. Kepala Daerah Swantara Tk.II Tana Toraja 15-5-1959s/d 15-5-1960.
5. H.L. Lethe. Bupati Kepala Daeah Tingkat II Tana Toraja 12-7-1960 s/d 24-3-1963.
6. A.J.K. Andilolo. Plt. Jabatan BKDH Tk. II Tana Toraja 24-3-1963 s/d 11-1-1964.
7. D.S. Rantesalu Bupati KDH Tk. II Tana Toraja 11-3-1964 s/d 25-6-1966.
8. A.Tampubolon. Bupati KDH Tk. II Tana Toraja 25-6-1966 s/d 11-4-1973.
9. Drs.Nusu' Lepong Bulan. Pj.BKDH Tk. II Tana Toraja 11-4-1973 s/d 241-1974.
10. A.J.K. Andilolo. Bupati KDH Tk. II Tana Toraja 24-1-1974 s/d 3-12-1984.
11. A.Jacobs. Bupati KDH Tk. II Tana Toraja 3-12-1984 s/d 2-12-1989.
12. DR.T.R. Andilolo. Bupati KDH Tk. II Tana Toraja 2-12-1989 s/d 12-1-1995.
13. Drs.Tarsis Kodrat. Bupati KDH Tk. II Tana Toraja 12-1- 1995 s/d 12-1-2000
Drs.Bartho Sattu. Wakil Bupati Tana Toraja.
14. Abbas Sabbi, SH. Plh. Bupati Tana Toraja 12-1-2000 s/d 5-8-2000.
15. J.A.Situsru,SH. Bupati Tana Toraja 5-8-2000 s/d 08-08-2005
Drs.C.L. Palimbong. Wakil Bupati Tana Toraja.
16. J.A.Situru,SH. Plh.Bupati Tana Toraja 08-08-2005 s/d 14-08-2005.
17. H.B. Amiruddin Maula. Pj. Bupati Tana Toraja 15-8-2005 s/d 26-09-2005.
18. J.A.Situru,SH. Bupati Tana Toraja 26-09-2005- (toraja Utara dimekarkan 27-11- 2008)
Drs.A.P.Popang, MH. Wakil Bupati Tana Toraja.
Kemudian
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008
Tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Tana Toraja
dimekarkan menjadi dua kabupaten, dan kabupaten pemekarannya dengan
nama Kabupaten Toraja Utara, yang terdiri dari 21 Kecamatan , 40
Kelurahan dan 111 Lembang (Desa)
Kecamatan di Kabupaten Toraja Utara
1. Kecamatan Rantepao
2. Kecamatan Sesean
3. Kecamatan Nanggala
4. Kecamatan Rinding Allo
5. Kecamatan Buntao'
6. Kecamatan Sa'dan
7. Kecamatan Sanggalangi'
8. Kecamatan Sopai
9. Kecamatan Tikala
10.Kecamatan Balusu
11.Kecamatan Tallunglipu
12.Kecamatan Dende' Piongan Napo
13.Kecamatan Buntu Pepasan
14.Kecamatan Baruppu'
15.Kecamatan Kesu'
16.Kecamatan Tondon
17.Kecamatan Bangkelekila
18.Kecamatan Rantebua
19.Kecamatan Sesean Suloara
20.Kecamatan Kapala Pitu
21.Kecamatan Awan Rante Karua
NAMA-NAMA BUPATI DI KABUPATEN TORAJA UTARA
1. Drs. Y.S DALIPANG. Plt Bupati Toraja Utara 26 -11-2008 s/d 23-5-2010
2. Drs. H. TAUTOTO TANA RANGGINA SARONGALLO, M.Si. Plt Bupati Toraja Utara 3-6-2010 s/d 30-3-2011
3. Drs. FREDERIK BATTI SORRING, S.Sos, MM Bupati Toraja Utara 31-3-2011 Sampai Sekarang
FREDERIK BUNTANG ROMBE LAYUK, S.Pd Wakil Bupati Toraja Utara 31-3-2011 Sampai Sekarang
Langganan:
Postingan (Atom)